Ba’a, NusaROTE.ID – Satreskrim Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Jumat (21/8/2026). Usai diserahkan, tersangka langsung ditahan.
Penyerahan tahap II dilakukan di Kantor Kejari Rote Ndao pukul 14.00 WITA. Penyerahan berdasarkan Surat Kejari Rote Ndao Nomor B-1048/N.3.23/Eku.1/08/2026 tanggal 7 Agustus 2026 tentang pemberitahuan berkas P-21, dan Surat Satreskrim Polres Rote Ndao Nomor B/1251/VIII/RES.5.1./2026/Reskrim tanggal 21 Agustus 2026 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti.
Tersangka RBM alias Beny diserahkan penyidik Unit Tipidter yang dipimpin Kanit Tipidter Aiptu I Made Budiarsa, S.H. dan diterima Jaksa Peneliti Andriansyah, S.H di Ruang Seksi Pidana Umum Kejari Rote Ndao.
“Setelah berkas dinyatakan P-21, hari ini kami lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Aiptu I Made Budiarsa.
Digerebek di Rote Timur, Sita 3,27 Ton Solar
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/03/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT tanggal 1 Mei 2026. Peristiwa diduga terjadi di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur pada 30 April 2026.
Tersangka disangkakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman:
“pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000.”
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
