Topik : 

Hakim Vonis Bebas Mus Frans, GMKI Kupang Singgung Wajah Hukum di NTT

Andraviani
Ketua Cabang GMKI Kupang, Andraviani F. U. Laiya
  • Bagikan

Sejumlah dugaan yang disorot meliputi penggunaan kayu mangrove ilegal, wanprestasi, hingga potensi kerugian daerah. GMKI menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.

“Hukum yang tajam kepada kritik, tetapi tumpul terhadap dugaan perusakan lingkungan adalah hukum yang kehilangan rasa keadilan,” ujarnya.

Refleksi Penegakan Hukum di Daerah

Kasus ini dinilai menjadi refleksi penting bagi kondisi penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur. GMKI Kupang menilai bahwa meskipun keadilan masih dapat ditegakkan, proses yang panjang kerap menjadi beban bagi masyarakat.

Mereka menyatakan komitmen untuk terus mengawal isu tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab moral dalam menjaga demokrasi dan hak warga negara.

Baca Juga:
BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan RBM Tersangka Penimbunan 3,2 Ton Solar Subsidi di Rote Ndao

Putusan bebas Erasmus Frans Mandato pun dinilai bukan sekadar akhir dari perkara, tetapi menjadi awal dari pertanyaan yang lebih besar tentang keberpihakan hukum di Indonesia.

“Putusan ini menutup satu bab, tetapi membuka pertanyaan penting: apakah negara benar-benar berpihak pada kebenaran, atau justru diam di hadapan kekuasaan,” pungkas Andraviani. (rnc/nr1)

Baca Juga:
Polda NTT Tegaskan Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kasus 3,2 Ton Solar di Rote Ndao Diselidiki

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version