Kupang, NusaRote.ID – Putusan bebas murni (vrijspraak) terhadap Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans oleh Pengadilan Negeri Rote Ndao pada 21 April 2026 memicu sorotan luas dari publik.
Putusan tersebut tidak hanya mengakhiri proses hukum, tetapi juga membuka kembali perdebatan tentang wajah penegakan hukum, khususnya dalam merespons kritik masyarakat.
Di dalam ruang sidang, majelis hakim menyatakan Mus Frans tidak bersalah. Namun di luar persidangan, muncul pertanyaan publik terkait cepatnya proses hukum terhadap suara kritis warga, dibandingkan dengan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan kekuatan modal yang dinilai berjalan lamban.
Ketua Cabang GMKI Kupang, Andraviani F. U. Laiya, menilai putusan ini bukan sekadar kemenangan individu, melainkan refleksi kondisi sistem hukum di daerah. Ia menilai kasus tersebut menunjukkan bagaimana kritik berbasis fakta sempat diproses secara pidana, meski akhirnya gugur di pengadilan.
“Ini bukan hanya soal bebas atau tidak bebas. Ini tentang bagaimana hukum digunakan dan kepada siapa hukum itu berpihak,” tegasnya.
Kritik untuk Kepentingan Publik
GMKI Kupang menilai putusan ini sebagai bentuk kemenangan keadilan substantif. Dalam perspektif sosiologi hukum, kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum atau pro bono publico seharusnya mendapat perlindungan hukum, bukan justru dikriminalisasi.
Putusan pengadilan juga dinilai secara implisit mengakui pentingnya hak masyarakat untuk mengetahui (right to know), terutama terkait isu dugaan kerusakan lingkungan dan potensi kerugian daerah.
Kasus ini bahkan disebut mengindikasikan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum untuk membungkam partisipasi publik. GMKI menilai hukum terkesan cepat merespons kritik warga, tetapi tidak seimbang saat berhadapan dengan kepentingan ekonomi besar.
Ancaman terhadap Ruang Sipil
Lebih lanjut, GMKI Kupang menilai kriminalisasi terhadap kritik merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Mereka menekankan pentingnya evaluasi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai rentan disalahgunakan.
Secara yuridis, kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum dapat menjadi alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum. Tanpa perlindungan yang jelas, masyarakat dikhawatirkan akan semakin enggan menyampaikan pendapat.
Desak Usut Dugaan Pelanggaran
GMKI Kupang juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada putusan bebas tersebut. Mereka meminta agar fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya terkait aktivitas PT Bo’a Development, ditindaklanjuti secara serius.
Sejumlah dugaan yang disorot meliputi penggunaan kayu mangrove ilegal, wanprestasi, hingga potensi kerugian daerah. GMKI menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.
“Hukum yang tajam kepada kritik, tetapi tumpul terhadap dugaan perusakan lingkungan adalah hukum yang kehilangan rasa keadilan,” ujarnya.
Refleksi Penegakan Hukum di Daerah
Kasus ini dinilai menjadi refleksi penting bagi kondisi penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur. GMKI Kupang menilai bahwa meskipun keadilan masih dapat ditegakkan, proses yang panjang kerap menjadi beban bagi masyarakat.
Mereka menyatakan komitmen untuk terus mengawal isu tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab moral dalam menjaga demokrasi dan hak warga negara.
Putusan bebas Erasmus Frans Mandato pun dinilai bukan sekadar akhir dari perkara, tetapi menjadi awal dari pertanyaan yang lebih besar tentang keberpihakan hukum di Indonesia.
“Putusan ini menutup satu bab, tetapi membuka pertanyaan penting: apakah negara benar-benar berpihak pada kebenaran, atau justru diam di hadapan kekuasaan,” pungkas Andraviani. (rnc/nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
