Jakarta, NusaROTE.ID — Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Usman Husin, melontarkan kritik tajam soal pelaksanaan program pasar murah. Ia menilai program itu masih menumpuk di perkotaan dan belum menyentuh masyarakat di daerah terpencil.
Kritik itu disampaikan Usman saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional, di Jakarta, Rabu 15/7/2026.
Pasar Murah Jangan hanya di Kota-Kota Saja
Usman menyoroti penyaluran beras SPHP yang dinilai belum merata. Menurutnya, masyarakat di wilayah timur Indonesia belum merasakan dampak nyata dari program tersebut.
“Ini fakta, Pak. Sering terjadi pasar murah itu di perkotaan. Coba mungkin dari Badan Pangan bisa masuk pasar murah di pelosok-pelosok di wilayah timur,” tegas Usman dalam interupsinya.
Legislator asal NTT itu secara khusus meminta Bapanas memperluas jangkauan operasi pasar murah hingga ke desa-desa yang sulit diakses. Ia menyebut sejumlah wilayah di NTT yang sangat membutuhkan intervensi: Timor Tengah Selatan, Kabupaten Kupang, Sumba, Sabu, dan Rote.
“Di sana mayoritas masyarakat hidup di bawah garis kemiskinan dan kondisi ekonominya sangat sulit. Mereka sangat menantikan hadirnya pangan dengan harga terjangkau,” jelas Usman.
Pimpinan Sidang: Catat dan Laksanakan
Mendengar aspirasi itu, Pimpinan Sidang Komisi IV langsung merespons. Ia meminta Bapanas segera menindaklanjuti permintaan tersebut.
“Jadi permintaannya pasar murah di pedalaman ya, di pelosok. Pak Bapanas, dicatat dan dilaksanakan ya,” ujar Pimpinan Sidang memotong pembicaraan.
Dengan desakan ini, Komisi IV berharap Bapanas segera merumuskan formula distribusi yang lebih inklusif. Tujuannya agar masyarakat di pelosok wilayah timur Indonesia tidak lagi kesulitan mendapatkan bahan pokok dengan harga murah. (nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
