Ba’a, NusaROTE.ID – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan generasi muda.
Bupati Rote Ndao secara resmi melepas 20 siswa penerima Bantuan Pemerintah Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Tahun 2026 untuk melanjutkan pendidikan di sekolah-sekolah unggulan di Kota Kupang.
Prosesi pelepasan berlangsung di SD Inpres I Mokdale, Rabu (8/7/2026), dan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, para orang tua siswa, serta 20 peserta didik penerima bantuan.
Program ADEM Buka Akses Pendidikan Berkualitas
Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan akses pendidikan menengah berkualitas bagi peserta didik dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, program ini diperuntukkan bagi siswa dari lima kabupaten, yakni Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Malaka, Rote Ndao, dan Alor, yang kemudian melanjutkan pendidikan di sekolah-sekolah menengah unggulan di Kota Kupang.
Lolos Seleksi Ketat Berdasarkan Prestasi
Dalam sambutannya, Bupati Rote Ndao menjelaskan bahwa 20 siswa yang diberangkatkan merupakan peserta terbaik yang lolos melalui proses seleksi ketat berdasarkan prestasi akademik dan kondisi ekonomi keluarga.
Seleksi tersebut dilakukan langsung oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Para siswa nantinya akan menempuh pendidikan di 10 sekolah unggulan di Kota Kupang, yang terdiri atas sembilan sekolah negeri dan satu sekolah swasta.
“Adik-adik adalah siswa-siswa pilihan yang mewakili wajah Kabupaten Rote Ndao. Jangan pernah merasa minder atau rendah diri. Gunakan kesempatan ini untuk belajar dengan sungguh-sungguh dan tunjukkan bahwa anak-anak Rote Ndao mampu bersaing dengan siswa dari daerah lain,” pesan Bupati.
Manfaatkan Kesempatan Emas
Bupati mengungkapkan bahwa dari 46 SMP yang tersebar di Kabupaten Rote Ndao, hanya 20 siswa yang berhasil lolos seleksi Program ADEM.
Karena itu, ia meminta seluruh peserta memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin sebagai bekal meraih masa depan yang lebih baik.
Selama mengikuti pendidikan di Kupang, para siswa juga diminta tetap fokus belajar, menjaga disiplin, dan menghindari berbagai hal yang dapat mengganggu proses pendidikan.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Pemerintah sudah menyediakan beasiswa penuh, termasuk biaya pendidikan, asrama, seragam, makan, dan kebutuhan lainnya. Sekarang tinggal bagaimana adik-adik memanfaatkan kesempatan itu untuk berprestasi,” ujarnya.
Belajar Mandiri dan Harumkan Nama Daerah
Selain memperoleh fasilitas pendidikan secara penuh, para siswa akan tinggal di asrama sehingga dituntut untuk hidup mandiri dan bertanggung jawab.
Bupati juga mengajak para orang tua untuk terus memberikan dukungan kepada anak-anak tanpa memanjakan mereka secara berlebihan agar mampu beradaptasi dengan lingkungan baru.
Sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Bupati memastikan akan memantau perkembangan seluruh peserta setelah enam bulan menjalani pendidikan di Kota Kupang.
Apresiasi untuk Pemerintah Provinsi NTT
Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terus melaksanakan Program ADEM sebagai upaya membuka akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari wilayah 3T.
Menurutnya, program tersebut menjadi investasi penting dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, saya melepas 20 siswa terbaik ini. Harumkan nama Kabupaten Rote Ndao di mana pun kalian belajar. Raihlah cita-cita dengan kerja keras, tetap rendah hati, dan selalu mengandalkan Tuhan dalam setiap langkah kehidupan,” tutup Bupati. (*/nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
