Bupati Rote Ndao Perketat Pengawasan BBM: Agen Wajib Lapor Harian, 12 SPBN untuk Nelayan Disiapkan

Rapat Satgas BBM
Suasana Rapat evaluasi Satgas BBM bersama Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, di ruang kerja Bupati Rote Ndao, Rabu 28/10/2026. (Foto : Arwadi/NusaROTE.ID)
  • Bagikan

Ba’a, NusaROTE.ID — Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memperkuat pengawasan total distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Tak lagi soal antrean di SPBU, pengawasan kini merambah hingga ke mata rantai agen dan sub-penyalur yang diduga bermasalah.

Komitmen itu ditegaskan dalam rapat evaluasi Satgas BBM bersama Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, pada Rabu (28/10/2026).

Baca Juga:
Brimob NTT Gencarkan Ketahanan Pangan, Rawat Tanaman Jagung Bersama Petani di Rote Ndao

Rapat evaluasi ini membedah persoalan distribusi dari hulu ke hilir, mulai dari antrean, mekanisme penyaluran agen, validitas izin usaha, hingga sulitnya akses BBM subsidi bagi nelayan dan warga di wilayah pelosok seperti Ndao dan Nusakdale.

Ganjil-Genap Berhasil, Tapi Modus Baru Muncul

Salah satu temuan penting, sistem ganjil-genap yang diterapkan di SPBU dinilai berhasil mengurangi antrean panjang. Namun, di balik keberhasilan itu, muncul modus baru yang meresahkan.

Satgas masih menemukan pengisian BBM berulang oleh orang yang sama dengan kendaraan berbeda, dugaan penyalahgunaan pelat nomor palsu, bahkan kendaraan tanpa pelat yang tetap dilayani.

Baca Juga:
Heboh! Yacht Berbendera Australia Terdampar tanpa Awak di Rote Ndao, Polisi Selidiki Asal Usulnya

“Petugas SPBU harus lebih teliti. Cek kendaraan, barcode, dan kesesuaian identitas. Jangan sampai kebijakan bagus ini hanya efektif sesaat,” menjadi salah satu penekanan dalam rapat tersebut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version