Ba’a, NusaROTE.ID — Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Usman Husin, menyerahkan 16 unit alat dan mesin pertanian kepada 16 kelompok tani di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Bantuan tersebut disalurkan melalui jalur aspirasi dan merupakan penyaluran bantuan alsintan yang ketiga kalinya sejak menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Dapil NTT Ii.
Penyerahan dilakukan di Balai Penyuluhan Pertanian Holoama, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Kamis 6/8/2026. Alsintan yang diserahkan terdiri atas 12 unit traktor roda empat dan 4 unit combine harvester.
“Saya ingin petani Rote Ndao tidak lagi kewalahan saat musim tanam dan panen. Dengan traktor dan combine ini, kita percepat pengolahan lahan dan percepat panen. Tujuannya satu, ketahanan pangan kuat dan kesejahteraan petani meningkat,” ujar Usman Husin dalam sambutannya.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan alsintan secara kolektif dan berkelanjutan.
“Manfaatkan alsintan ini sebaik-baiknya, rawat dan jaga bersama, dan pastikan bisa dirasakan oleh semua anggota kelompok tani dalam satu kawasan. Jangan dipakai sendiri,” tegasnya.
Selain itu, Usman Husin juga menyampaikan bahwa masih ada bantuan lain untuk disalurkan kepada petani Rote Ndao. Bantuan tersebut meliputi alsintan traktor roda dua, bibit padi dan jagung serta bantuan irigasi perpompaan (IRPOM) dan bantuan Bang PeSoNa (Pengembangan Perhutanan Sosial Nasional .
Untuk itu bagi kelompok tani yang belum mendapatkan bantuan untuk bisa melengkapi administrasi kelompok taninya dan ajukan proposal dalam bentuk kelompok tani atau gabungan kelompok tani yang diketahui oleh penyuluh pertanian lapangan (PPL).
“Bantuan alsintan dan lainya tidak diberikan kepada orang perorangan tetapi kepada kelompok tani yang sudah terdaftar di Sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian (Simluhtan)”, Jelas Usman.
Sementara untuk kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) untuk alsintan. Usman menyarankan kepada petani untuk mengurus surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan Kabupaten Rote Ndao sehingga dapat memperoleh BBM Subsidi di SPBU.
Petani Desa Matasio Apresiasi Bantuan Combine
Bantuan ini mendapat apresiasi langsung dari kelompok tani penerima. Karel Yoskar Theon, Ketua Poktan Nusa Dua Desa Matasio, Kecamatan Rote Timur, yang menerima bantuan combine harvester menyampaikan rasa terima kasih kepada Usman Husin.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Anggota DPR RI Usman Husin atas perhatian dalam memperjuangkan aspirasi petani Rote Ndao. Khusus petani Desa Matasio merasa senang dan bangga, tak menyangka akan mendapat bantuan Combine Harvester,” ujarnya didampingi anggota kelompok saat acara serah terima.
Menurut Karel, bantuan ini sangat tepat sasaran. Lahan pertanian di Desa Matasio berada dalam satu kawasan seluas 500 hektare yang digarap oleh 13 kelompok tani.
“Dengan bantuan combine ini sangat membantu dalam mempercepat proses panen sekaligus menghemat waktu dan biaya tenaga kerja”, katanya.
Ia bersama anggota kelompok berkomitmen untuk menjaga dan merawat alsintan yang diterima. Combine tersebut juga akan dimanfaatkan bersama oleh semua anggota kelompok tani maupun oleh kelompok tani lain yang membutuhkan.
Pemerintah Daerah Dorong IP 3 Kali
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Rote Ndao, Nixon Balukh, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian dan kepada Usman Husin atas dukungan tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, kami menyampaikan terima kasih. Dukungan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani,” kata Nixon.
Menurut Nixon, traktor digunakan untuk percepatan pengolahan lahan guna memperluas areal tanam. Sementara combine harvester ditujukan untuk mempercepat penanganan panen. Dengan mekanisasi ini, pemerintah daerah dorong petani untuk meningkatkan indeks pertanaman dari satu kali menjadi dua hingga tiga kali dalam setahun.
“Kalau sebelumnya dari 2 hektare lahan hanya 1 hektare yang bisa diolah, dengan traktor ini semua harus bisa diolah. Kalau sebelumnya tanam setahun sekali, sekarang upayakan 2 kali setahun. Kalau sudah 2 kali, targetkan 3 kali setahun,” tegas Nixon.
Nixon juga menegaskan bahwa Dinas Pertanian bersama penyuluh pertanian lapangan akan melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan bantuan agar benar-benar berdampak pada peningkatan produksi pertanian.
Langkah ini juga untuk mendukung program prioritas Pemkab Rote Ndao “Rote Ndao Bertani” atau Mbule Lima, butir kelima dari 9 program Mbule Sio, serta menyukseskan swasembada pangan nasional
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Falen Haning, Kabid Sarana dan Prasarana, Jodian A. Suki, Kabid Tanaman Hortikultura, Ida Bahren, Kabid Tanaman Pangan, Rosalina Sigar, Kabid ketahanan Pangan, Alfrid Elimanafe, para penyuluh pertanian lapangan, serta Ketua dan anggota kelompok tani penerima bantuan.
Daftar Penerima Bantuan
Combine Harvester: Poktan Suen Lekunik di Lobalain, Poktan Hanya Dalam Hu di Helebeik Lobalain, Poktan Mejar Jaya Temas di Rote Barat Daya, dan Poktan Nusa Dua Matasio di Rote Timur.
Traktor Roda Empat: Poktan Tunas Baru Lalukoen, Poktan Intan Selelesur Oebou, Poktan Neumata Lentera, Poktan Kada Teu Oehandi dan Poktan Rada Kara Oebafo serta Poktan Usaha Baru Oebatu di Rote Barat Daya. Poktan Sumber Kasih Helebeik di Lobalain, Poktan Keduoen Lidabesi di Rote Tengah, Poktan Namahena Nusakdale di Pantai Baru, Poktan Eahu Serubeba di Rote Timur, Poktan Oelolot di Rote Barat dan Poktan Cahaya Tani Tolama di Loaholu.
Bantuan alsintan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan DPR RI untuk mendorong modernisasi pertanian di daerah 3T, khususnya dalam rangka mendukung swasembada pangan nasional. (nr1
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
