Ba’a, NusaROTE.ID – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao resmi menyepakati pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 1 Juli 2026.
Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi para calon PPPK Paruh Waktu yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaian mereka. Jadwal pelantikan yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 1 September 2026 kini dipercepat dua bulan lebih awal.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao pada Kamis (4/6/2026).
Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., pimpinan DPRD Kabupaten Rote Ndao, anggota dewan, serta sejumlah pihak terkait.
Gaji dan Jobdesk PPPK Dipastikan
Selain menetapkan jadwal pelantikan, RDPU juga menghasilkan keputusan penting terkait hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama DPRD memastikan regulasi mengenai besaran gaji dan uraian tugas (jobdesk) bagi setiap PPPK Paruh Waktu telah disiapkan. Kepastian tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi para pegawai yang akan segera dilantik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
