Hal itu dinilai penting mengingat adanya pergeseran sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Permintaan tersebut disambut positif oleh Kajari sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi hukum yang berlaku. (*/nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
