Kasus Kecelakaan Maut di Rote Ndao Masuk Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Lakalantas rote
Penyidik Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Rabu (3/6/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Namun karena jarak antara sepeda motor dan truk tangki dinilai sangat dekat, tabrakan tidak dapat dihindari.

Akibat benturan tersebut, korban RYP terjatuh dan mengalami luka berat di bagian kepala. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Berkas Perkara Telah Lengkap

Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Iptu Yosef Mali, mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Benar, tersangka dan barang bukti tadi telah diterima oleh Kasi Pidum Kejari Rote Ndao,” ujar Yosef Mali, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari tanggung jawab penyidik dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga:
Hakim Vonis Bebas Mus Frans, GMKI Kupang Singgung Wajah Hukum di NTT

Polisi Ingatkan Pentingnya Keselamatan Berkendara

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, mengapresiasi kinerja jajaran Satlantas yang telah menangani perkara tersebut hingga memasuki tahap penuntutan.

Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan terhadap setiap kasus kecelakaan lalu lintas.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version