Ba’a, NusaRote.ID – Sudah 18 hari sejak aparat Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao mengamankan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur.
Namun hingga kini, publik belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Belum adanya informasi mengenai tersangka, penahanan, hingga perkembangan penyidikan memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait transparansi penegakan hukum dalam kasus dugaan penimbunan BBM subsidi tersebut.
Kasus ini bermula dari pengamanan sebanyak 3.290 liter solar subsidi di rumah dan garasi milik seorang pengusaha tambang pasir berinisial RBM pada 30 April 2026 lalu.
BBM subsidi itu ditampung menggunakan 54 jerigen plastik dan 6 drum plastik. Barang bukti bahkan telah dipasang garis polisi di halaman Mapolres Rote Ndao.
Meski kasus ini menyangkut distribusi BBM subsidi yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, informasi perkembangan penyelidikan justru terkesan tertutup.
Saat dikonfirmasi usai pengamanan barang bukti, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rivai, mengaku belum mendapat izin dari Kapolres untuk memberikan keterangan kepada media.
“Saya tidak bisa memberikan informasi karena belum diizinkan Kapolres, semua informasi satu pintu lewat Humas,” ujar AKP Rivai.
Namun ketika media mencoba meminta penjelasan kepada bagian Humas Polres Rote Ndao, Kasie Humas AKP Derven Fangidae mengaku belum menerima informasi terbaru dari penyidik.
“Kami sulit menjawab karena belum mendapat informasi perkembangan kasus,” ungkap AKP Derven Fangidae.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, kasus dugaan penimbunan ribuan liter solar subsidi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dinilai seharusnya ditangani secara terbuka dan transparan.
Sebelumnya, pihak kepolisian sempat memastikan kasus itu sedang dalam proses penyelidikan dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun hingga memasuki hari ke-18, belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum perkara tersebut.
Publik kini mempertanyakan apakah sudah ada penetapan tersangka, penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), maupun langkah hukum lain yang dilakukan penyidik.
Sorotan juga mengarah pada status pemilik BBM subsidi berinisial RBM yang disebut belum diamankan saat kasus mencuat ke publik.
Situasi ini memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penanganan hukum, terutama ketika perkara melibatkan pihak yang memiliki pengaruh ekonomi di daerah.
Di sisi lain, masyarakat Rote Ndao selama ini kerap menghadapi antrean panjang dan kelangkaan BBM subsidi, khususnya solar, yang berdampak pada aktivitas ekonomi warga.
Karena itu, masyarakat menilai kasus dugaan penimbunan solar subsidi ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan menyangkut hak masyarakat kecil yang dibiayai negara melalui subsidi.
Publik juga mempertanyakan tujuan penyimpanan ribuan liter solar tersebut, apakah untuk diperjualbelikan secara ilegal, digunakan untuk kepentingan tertentu, atau terkait jaringan distribusi BBM lainnya.
Minimnya keterbukaan informasi dinilai berpotensi memunculkan spekulasi liar dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.
Kini perhatian publik tertuju pada Polres Rote Ndao untuk membuktikan sejauh mana keseriusan penanganan kasus dugaan penimbunan solar subsidi tersebut hingga tuntas secara hukum. (nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
