Ba’a, NusaROTE.ID – Perjalanan hidup YF alias Yeri, seorang pemuda di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipastikan bakal tertahan di balik jeruji besi.
Pemuda ini terbukti terlibat dalam serangkaian kasus pidana pencurian dengan kekerasan (curas) lintas wilayah, tepatnya di wilayah hukum Polsek Rote Tengah dan Polsek Rote Barat Laut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang, jajaran Reskrim Polsek Rote Tengah akhirnya menuntaskan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026).
Kronologi Aksi Jambret Sadis di Jalur Sepi
Kasus curas yang menjerat Yeri ini terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 siang. Kejadian bermula ketika korban, Elisabet Sooai alias Elsa, dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor Honda Beat (DH 2620 GD) menuju Ba’a setelah mengantar sepupunya ke Pelabuhan Papela.
Tanpa disadari, korban dibuntuti oleh pelaku sejak dari wilayah Rote Timur. Saat situasi dirasa aman, tepatnya di kawasan sepi Desa Nggodimeda, Kecamatan Rote Tengah, pelaku langsung memepet motor korban dan merampas tas miliknya hingga talinya putus.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
