Ba’a, NusaRote.ID – Dua kasus yang lama mengendap di Polres Rote Ndao akhirnya dikebut. Kasie Humas AKP Derven Fangidae, SH memastikan berkas kasus penimbunan pupuk subsidi Desa Oelua dan dugaan korupsi Dinas (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana) P3AP2KB akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Pernyataan itu disampaikan, Jumat (29/5/2026).
Kasus Pupuk Subsidi Desa Oelua 4 Tahun Jalan di Tempat
Kasus ini sudah tetapkan tersangka sejak 2022. Prosesnya sempat mandek karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta splitsing berkas dua tersangka. Setelah dipenuhi penyidik, kini JPU minta tambahan SP Sidik dan SPDP terbaru. “Penyidik segera tuntaskan berkas dan dalam waktu dekat dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Derven.
Kasus Korupsi Dinas P3AP2KB Tunggu Hitungan BPK
Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB sudah naik ke penyidikan sejak Mei 2024. Kendalanya teknis: perhitungan kerugian negara awalnya dilakukan Inspektorat Rote Ndao.
Padahal putusan MK menegaskan yang berwenang hitung kerugian negara hanya BPK. “Dalam waktu dekat lewat Polda NTT kami minta BPK menghitung kerugian negara,” jelas Derven. (nr2)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
