Meski sempat melakukan pengejaran, korban bernasib malang karena mengalami kecelakaan fatal akibat laju kendaraan yang tidak stabil. Pelaku yang panik akhirnya membuang tas korban di jalan sebelum melarikan diri. Tas tersebut kemudian ditemukan oleh warga sekitar dan dikembalikan kepada korban. Kasus ini resmi dilaporkan dengan nomor laporan polisi: LP/B/01/I/2026/SPKT/Sek Rote Tengah/Res RND/Polda NTT.
Modus Operandi Lintas Polsek dan Rekam Jejak Pelaku
Dari hasil pengembangan bersama antara penyidik Polsek Rote Barat Laut dan Polsek Rote Tengah, terungkap bahwa YF merupakan pemain lama dengan modus operandi yang konsisten.
Pelaku secara spesifik mengincar target perempuan yang berkendara sendirian dan sengaja mengeksekusi aksinya di area yang jauh dari pemukiman penduduk atau jalur sepi.
Sebelumnya, kasus curas yang dilakukan Yeri di wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut telah lebih dahulu dirampungkan dan dilimpahkan ke kejaksaan. Kini, giliran berkas dari Polsek Rote Tengah yang menyusul diserahkan ke JPU oleh Kanit Reskrim Polsek Rote Tengah, Bripka Ardi A. Sine, didampingi Brigpol Djasti Purwanto dan Bripda Rendy Fanggi.
Kapolsek Rote Tengah, Ipda Godfriet E. S. Mail, menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan bagi korban.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
