Dalam Pasal 31 ayat (1) PMK 35/2026, penyaluran DBH Pajak kini dibagi menjadi tujuh tahap, bertambah dari sebelumnya enam tahap.
Berikut rincian jadwal penyaluran DBH Pajak:
- Januari: 7,5 persen
- Februari: 7,5 persen
- April: 10 persen
- Juni: 15 persen
- Agustus: 20 persen
- Oktober: 20 persen
- Pelunasan selisih: November
Skema baru ini membuat proses pelunasan dipercepat menjadi November, tidak lagi dilakukan pada Desember seperti aturan sebelumnya.
DBH SDA dan Cukai Tembakau Juga Dipercepat
Perubahan serupa juga diterapkan pada penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA).
Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) PMK 35/2026, siklus penyaluran DBH SDA kini juga dibagi menjadi tujuh tahap.
Rinciannya meliputi:
- Januari: 7,5 persen
- Februari: 7,5 persen
- Maret: 10 persen
- Mei: 15 persen
- Juli: 20 persen
- September: 20 persen
- Pelunasan selisih: November
Selain itu, pemerintah juga mempercepat penyaluran DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) menjadi lima tahap.
Tahap pertama sebesar 20 persen dari pagu anggaran dapat dicairkan paling cepat Januari tahun berjalan.
Tahap kedua sebesar 15 persen diberikan maksimal 30 hari setelah pencairan tahap pertama.
Selanjutnya, tahap ketiga sebesar 20 persen disalurkan paling cepat Maret, tahap keempat sebesar 15 persen dilakukan 30 hari setelah tahap ketiga, dan tahap kelima berupa pelunasan selisih dapat diberikan paling cepat Juni.
DAU Earmarked Diatur Ulang
Tak hanya DBH, pemerintah juga melakukan penataan ulang terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan penggunaannya atau earmarked.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
