Menkeu Purbaya Ubah Skema Transfer DBH dan DAU ke Daerah, Penyaluran Kini Lebih Cepat

Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
  • Bagikan

Dalam Pasal 31 ayat (1) PMK 35/2026, penyaluran DBH Pajak kini dibagi menjadi tujuh tahap, bertambah dari sebelumnya enam tahap.

Berikut rincian jadwal penyaluran DBH Pajak:

  • Januari: 7,5 persen
  • Februari: 7,5 persen
  • April: 10 persen
  • Juni: 15 persen
  • Agustus: 20 persen
  • Oktober: 20 persen
  • Pelunasan selisih: November

Skema baru ini membuat proses pelunasan dipercepat menjadi November, tidak lagi dilakukan pada Desember seperti aturan sebelumnya.

DBH SDA dan Cukai Tembakau Juga Dipercepat

Perubahan serupa juga diterapkan pada penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA).

Baca Juga:
Usman Husin Desak Bapanas Bawa Pasar Murah ke Pelosok NTT: Jangan Cuma di Kota

Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) PMK 35/2026, siklus penyaluran DBH SDA kini juga dibagi menjadi tujuh tahap.

Rinciannya meliputi:

  • Januari: 7,5 persen
  • Februari: 7,5 persen
  • Maret: 10 persen
  • Mei: 15 persen
  • Juli: 20 persen
  • September: 20 persen
  • Pelunasan selisih: November

Selain itu, pemerintah juga mempercepat penyaluran DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) menjadi lima tahap.

Tahap pertama sebesar 20 persen dari pagu anggaran dapat dicairkan paling cepat Januari tahun berjalan.

Tahap kedua sebesar 15 persen diberikan maksimal 30 hari setelah pencairan tahap pertama.

Selanjutnya, tahap ketiga sebesar 20 persen disalurkan paling cepat Maret, tahap keempat sebesar 15 persen dilakukan 30 hari setelah tahap ketiga, dan tahap kelima berupa pelunasan selisih dapat diberikan paling cepat Juni.

DAU Earmarked Diatur Ulang

Tak hanya DBH, pemerintah juga melakukan penataan ulang terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan penggunaannya atau earmarked.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version