iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Menkeu Purbaya Ubah Skema Transfer DBH dan DAU ke Daerah, Penyaluran Kini Lebih Cepat

Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
  • Bagikan

Dalam Pasal 31 ayat (1) PMK 35/2026, penyaluran DBH Pajak kini dibagi menjadi tujuh tahap, bertambah dari sebelumnya enam tahap.

Berikut rincian jadwal penyaluran DBH Pajak:

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
  • Januari: 7,5 persen
  • Februari: 7,5 persen
  • April: 10 persen
  • Juni: 15 persen
  • Agustus: 20 persen
  • Oktober: 20 persen
  • Pelunasan selisih: November

Skema baru ini membuat proses pelunasan dipercepat menjadi November, tidak lagi dilakukan pada Desember seperti aturan sebelumnya.

DBH SDA dan Cukai Tembakau Juga Dipercepat

Perubahan serupa juga diterapkan pada penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA).

Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) PMK 35/2026, siklus penyaluran DBH SDA kini juga dibagi menjadi tujuh tahap.

Rinciannya meliputi:

  • Januari: 7,5 persen
  • Februari: 7,5 persen
  • Maret: 10 persen
  • Mei: 15 persen
  • Juli: 20 persen
  • September: 20 persen
  • Pelunasan selisih: November

Selain itu, pemerintah juga mempercepat penyaluran DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) menjadi lima tahap.

Tahap pertama sebesar 20 persen dari pagu anggaran dapat dicairkan paling cepat Januari tahun berjalan.

Tahap kedua sebesar 15 persen diberikan maksimal 30 hari setelah pencairan tahap pertama.

Selanjutnya, tahap ketiga sebesar 20 persen disalurkan paling cepat Maret, tahap keempat sebesar 15 persen dilakukan 30 hari setelah tahap ketiga, dan tahap kelima berupa pelunasan selisih dapat diberikan paling cepat Juni.

DAU Earmarked Diatur Ulang

Tak hanya DBH, pemerintah juga melakukan penataan ulang terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan penggunaannya atau earmarked.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *