Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 117 ayat (1) PMK 35/2026, khususnya untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Jika sebelumnya pencairan DAU earmarked dilakukan dalam tiga tahap pada Februari, April, dan Juli, kini penyaluran diubah menjadi lima tahap mulai Januari hingga pelunasan final pada Juni.
Pemerintah berharap reformasi mekanisme transfer daerah ini dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan kas negara sekaligus mempercepat realisasi anggaran di daerah. (*/nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










