iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dua Tersangka Kasus Solar Subsidi di Rote Ndao Dilimpahkan ke Jaksa

kasus BBM rote
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao kembali melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Ba’a, NusaROTE.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao kembali melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas perkara dan barang bukti tersebut dilakukan pada Senin (31/8/2026) siang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Dua tersangka yang dilimpahkan yakni TDj alias Tahayul dan ML S alias Muhidin. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai membenarkan pelimpahan tersebut.

Baca Juga:
BEM Nusantara NTT Soroti Kasasi JPU atas Vonis Bebas Mus Frans

“Penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas dan barang bukti dari penyidik kepada JPU atas nama tersangka Tahayul Djalilia dan tersangka Muhidin Lataku Sadir setelah dinyatakan hasil penyidikan lengkap (P.21),” ujar Rifai, Senin petang.

Dua Tersangka Dijerat Kasus BBM Subsidi

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik pembantu Aiptu I Made Budiasa yang juga menjabat Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao bersama tim.

Penyerahan tersebut diterima oleh JPU sekaligus jaksa peneliti berkas perkara, Wilibrodus Harum, yang juga menjabat Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *