Ba’a, NusaROTE.ID – Perhimpunan Independen Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, untuk mengambil alih penanganan dua kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rote Ndao yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Desakan tersebut disampaikan Direktur PIAR NTT, Sarah Lerry Mboeik, bertepatan dengan kunjungan kerja Kapolda NTT ke Kabupaten Rote Ndao pada Senin (13/7/2026).
Soroti Kasus Dugaan Penimbunan Solar Subsidi
PIAR NTT menyoroti penanganan kasus dugaan penimbunan 3.290 liter solar bersubsidi yang ditemukan aparat kepolisian di kediaman seorang pengusaha berinisial RBM di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur.
Menurut Sarah, meski penyidik Polres Rote Ndao telah menetapkan RBM sebagai tersangka, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan sejak pengungkapan kasus pada akhir April 2026.
Ia menyebut kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pertanyakan Penanganan Pemasok BBM
PIAR NTT juga menyoroti informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pemasok BBM dalam perkara tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










