Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, pada Mei 2026 menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dari Kementerian ESDM, serta gelar perkara.
Namun hingga kini, PIAR menilai proses penanganan perkara tersebut belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan masyarakat.
Polda NTT Belum Berikan Tanggapan
Hingga berita ini ditulis, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait desakan yang disampaikan PIAR NTT maupun perkembangan terbaru penanganan dua kasus dugaan penimbunan BBM di Kabupaten Rote Ndao.
Sementara itu, proses hukum atas perkara tersebut masih menjadi kewenangan penyidik, dan seluruh pihak yang disebut dalam kasus ini tetap harus dianggap belum bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (nr2)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










