Ba’a, NusaRote.ID – Penyidik Polres Rote Ndao resmi menahan MIB alias Musa, sopir dump truk yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan EMN alias Enjel di tempat kejadian perkara.
Penahanan dilakukan sejak 15 Mei 2026 dan akan berlangsung selama 20 hari hingga 3 Juni 2026 di ruang tahanan Mapolres Rote Ndao. Surat perintah penahanan tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono.
Kapolres Rote Ndao menegaskan bahwa proses penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Mardiono, Senin (18/5/2026).
Ia memastikan tidak ada kompromi dalam penanganan perkara tersebut demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Kapolres juga berharap seluruh berkas perkara dapat segera dirampungkan sesuai tahapan penyidikan dan segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini menjadi tanggung jawab moral kami kepada keluarga korban,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan maut tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










