Ba’a, NusaROTE.ID – Polres Rote Ndao menerima lebih dari 211 laporan polisi terkait tindak pidana dan berbagai persoalan kriminal sepanjang Januari hingga awal Juni 2026.
Dari hasil analisis kepolisian, sebagian besar kasus yang terjadi memiliki keterkaitan dengan konsumsi minuman keras (miras) atau kondisi mabuk.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, didampingi Kasat Reskrim AKP Rifai, Kasi Humas AKP Derven Fanggidae, dan Paur Subbagbinops Bag Ops Ipda Maximus Lona, Jumat (5/6/2026).
“Dari bulan Januari hingga Kamis (4/6), sudah lebih dari 211 laporan polisi yang diterima oleh Polres Rote Ndao,” ujar Kapolres.
Menurutnya, jumlah laporan tersebut tergolong tinggi. Namun setelah dilakukan pendalaman, banyak kasus pidana yang berawal dari tindakan korban maupun pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Empat Kasus Menonjol Sedang Ditangani
Kapolres menjelaskan, dari 76 tindak pidana konvensional yang dirilis secara serentak oleh Kapolda NTT pada Kamis (4/6/2026), terdapat empat kasus yang saat ini menjadi perhatian publik dan sedang ditangani Polres Rote Ndao.
Keempat kasus tersebut terdiri dari dua kasus pencurian, satu kasus penggelapan, dan satu kasus penipuan yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










