Ba’a, NusaROTE.ID – Polres Rote Ndao menerima lebih dari 211 laporan polisi terkait tindak pidana dan berbagai persoalan kriminal sepanjang Januari hingga awal Juni 2026.
Dari hasil analisis kepolisian, sebagian besar kasus yang terjadi memiliki keterkaitan dengan konsumsi minuman keras (miras) atau kondisi mabuk.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, didampingi Kasat Reskrim AKP Rifai, Kasi Humas AKP Derven Fanggidae, dan Paur Subbagbinops Bag Ops Ipda Maximus Lona, Jumat (5/6/2026).
“Dari bulan Januari hingga Kamis (4/6), sudah lebih dari 211 laporan polisi yang diterima oleh Polres Rote Ndao,” ujar Kapolres.
Menurutnya, jumlah laporan tersebut tergolong tinggi. Namun setelah dilakukan pendalaman, banyak kasus pidana yang berawal dari tindakan korban maupun pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Empat Kasus Menonjol Sedang Ditangani
Kapolres menjelaskan, dari 76 tindak pidana konvensional yang dirilis secara serentak oleh Kapolda NTT pada Kamis (4/6/2026), terdapat empat kasus yang saat ini menjadi perhatian publik dan sedang ditangani Polres Rote Ndao.
Keempat kasus tersebut terdiri dari dua kasus pencurian, satu kasus penggelapan, dan satu kasus penipuan yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
“Dari 76 tindak pidana konvensional yang disampaikan bapak Kapolda saat rilis di Polda, terdapat empat tindak pidana yang sementara ditangani oleh Polres Rote Ndao,” jelas AKBP Mardiono.
Ia menambahkan, sebenarnya masih terdapat sejumlah perkara lain yang telah masuk tahap penyidikan. Namun empat kasus tersebut diprioritaskan untuk dipublikasikan karena dinilai menyita perhatian masyarakat.
“Masih terdapat sejumlah kasus yang sudah pada tahap penyidikan, tetapi hanya empat kasus yang dilaporkan karena memang sangat menyita perhatian publik,” katanya.
Penanganan Profesional dan Tepat Waktu
Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Rote Ndao terus didorong untuk mempercepat penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan timeline penanganan kasus secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Kapolres menegaskan bahwa setiap perkara harus ditangani secara maksimal agar dapat segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
Miras jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas
Menanggapi tingginya kasus yang berkaitan dengan minuman keras, Kapolres mengakui bahwa miras kerap dikaitkan dengan tradisi dan kearifan lokal masyarakat. Namun demikian, pihak kepolisian tetap mengingatkan dampak negatif dari konsumsi alkohol secara berlebihan.
Polri, kata dia, tetap menghormati adat istiadat dan budaya masyarakat. Akan tetapi, penyalahgunaan minuman keras sering kali menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak pidana, hingga kecelakaan lalu lintas.
“Pada praktiknya, mengonsumsi miras secara berlebihan selalu berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Perkuat Patroli dan Layanan Darurat
Untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif, Polres Rote Ndao terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan layanan Call Center 110 dalam kondisi darurat.
Selain itu, berbagai langkah preventif telah dilakukan melalui pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Rote Ndao serta pelaksanaan Patroli Ronda Preventif Presisi guna menekan potensi tindak kriminal di tengah masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian setiap tindak pidana. Karena itu, pendekatan preemtif, preventif, dan edukatif tetap menjadi prioritas utama kepolisian.
“Dengan mengedepankan transparansi, profesionalitas, dan upaya hukum yang berkeadilan, kami berharap dapat meningkatkan citra positif Polri sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga kamtibmas,” ujarnya.
Peran Masyarakat Sangat Dibutuhkan
AKBP Mardiono menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan angka kriminalitas di Kabupaten Rote Ndao.
Menurutnya, personel Polres Rote Ndao, khususnya para Bhabinkamtibmas dan petugas patroli preventif, terus hadir di tengah masyarakat untuk membangun komunikasi dan sinergi dalam menjaga keamanan lingkungan.
Sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, sekaligus penegak hukum, Polres Rote Ndao membuka ruang kemitraan seluas-luasnya dengan seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Rote Ndao. (*/nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










