Ba’a, NusaRote.ID – Penyidik Unit IV PPA dan PPO Satreskrim Polres Rote Ndao menuntaskan penanganan kasus dugaan percobaan penyelundupan manusia dan penipuan dengan melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Selasa (19/5/2026).
Tersangka yang dilimpahkan yakni Reno Arianto Liu alias Reno (36), warga Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Pelimpahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Khafidz Nufaiza. Turut hadir penasihat hukum tersangka, Adimusa Busimon Zacharias dan Judid KH Dite, serta anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao.
Korban WNA Asal Uganda
Dalam kasus ini, Reno diduga melakukan percobaan penyelundupan manusia sekaligus penipuan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda bernama Ronald Mongga Wani (40).
Korban diketahui berasal dari Desa Keytume, Kota Kampala, Provinsi Kayungga, Republik Uganda dan sempat tinggal di Jalan Bisma, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Sebelum pelimpahan dilakukan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi oleh penyidik.
Dijerat UU Keimigrasian dan KUHP
Tersangka dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










