Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp4 juta, kwitansi pembayaran sewa kamar Hotel Videsy selama dua minggu senilai Rp3,5 juta, serta uang tunai Rp10,5 juta dengan rincian pecahan Rp100 ribu sebanyak 67 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 76 lembar.
Kasus Terjadi di Pantai Sanama
Kasus dugaan percobaan penyelundupan manusia itu terjadi di pesisir Pantai Sanama, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita.
Penanganan perkara dilakukan Polres Rote Ndao berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/II/2026/Sat Reskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT.
Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berkaitan dengan tindak pidana keimigrasian dan dugaan praktik penyelundupan manusia lintas negara yang melibatkan warga asing. (*/nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










