iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Percobaan Penyelundupan WNA Uganda ke Kejari Rote Ndao

tsk penipuan rote
Penyidik Unit IV PPA dan PPO Satreskrim Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Selasa (19/5/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp4 juta, kwitansi pembayaran sewa kamar Hotel Videsy selama dua minggu senilai Rp3,5 juta, serta uang tunai Rp10,5 juta dengan rincian pecahan Rp100 ribu sebanyak 67 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 76 lembar.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Kasus Terjadi di Pantai Sanama

Kasus dugaan percobaan penyelundupan manusia itu terjadi di pesisir Pantai Sanama, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita.

Penanganan perkara dilakukan Polres Rote Ndao berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/II/2026/Sat Reskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT.

Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berkaitan dengan tindak pidana keimigrasian dan dugaan praktik penyelundupan manusia lintas negara yang melibatkan warga asing. (*/nr1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *