Kupang, NusaRote.ID – BEM Nusantara Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Koordinator Daerah, Andhy Sanjaya, menyampaikan sikap kritis terhadap langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan kasasi atas putusan bebas (vrijspraak) Pengadilan Negeri Rote Ndao terhadap Erasmus Frans Mandato dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan kasasi diajukan pada 23 April 2026, hanya dua hari setelah putusan bebas dijatuhkan majelis hakim pada 21 April 2026. Dalam amar putusan tersebut, pengadilan menyatakan unsur-unsur dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Andhy menegaskan bahwa dalam prinsip hukum acara pidana, putusan bebas murni merupakan bentuk perlindungan terhadap hak asasi terdakwa ketika negara tidak mampu membuktikan kesalahan secara sah di persidangan.
Ia menilai, upaya kasasi terhadap putusan bebas memiliki batasan ketat, bahkan dalam doktrin hukum pidana klasik tidak diperkenankan kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat terbatas.
“Langkah kasasi ini perlu dipertanyakan. Apakah benar terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh majelis hakim, atau hanya bentuk ketidakpuasan terhadap putusan yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa,” ujarnya.
Soroti Prinsip Due Process of Law
BEM Nusantara NTT juga menyoroti bahwa dalam perkembangan hukum acara pidana, termasuk pembaruan KUHAP, pengajuan kasasi atas putusan bebas berpotensi menimbulkan multitafsir jika tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang kuat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










