Menurut Andhy, hal ini menyangkut prinsip fundamental due process of law serta kepastian hukum yang harus dijaga dalam sistem peradilan pidana.
UU ITE dan Risiko Kriminalisasi
Lebih lanjut, perkara ini dinilai berada dalam kerangka UU ITE yang selama ini kerap menuai kritik karena dianggap lentur dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
Dalam konteks tersebut, putusan bebas seharusnya menjadi koreksi terhadap potensi praktik overcriminalization, bukan justru dilanjutkan dengan upaya hukum yang dapat menimbulkan tekanan baru terhadap terdakwa.
“Kasasi atas putusan bebas bukan sekadar langkah hukum biasa, tetapi menyangkut integritas sistem peradilan. Ketika pengadilan telah menyatakan dakwaan tidak terbukti, maka negara harus berani menerima putusan tersebut sebagai bagian dari prinsip keadilan,” tegasnya.
Potensi Preseden Buruk
BEM Nusantara NTT menilai pengajuan kasasi tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan pidana di Indonesia. Langkah tersebut juga dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Sebagai penutup, mereka mendesak Mahkamah Agung RI untuk tetap berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia dalam memeriksa permohonan kasasi tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










