Ba’a, NusaROTE.ID – Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., meninjau Gudang Bulog Rote Ndao di Kompleks Pergudangan Sanggaeoen, Selasa (21/7/2026), guna memastikan penyerapan gabah hasil panen petani berjalan optimal sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
Dalam kunjungan tersebut terungkap bahwa hingga Juli 2026, Bulog Rote Ndao telah menyerap lebih dari 1.491 ton gabah, meningkat dibandingkan Juni 2026 yang tercatat sebanyak 1.268 ton. Penyerapan dilakukan menggunakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp11.000 per kilogram untuk hasil panen musim tanam pertama.
Sementara itu, musim tanam kedua masih berlangsung sehingga volume penyerapan diperkirakan terus meningkat. Secara keseluruhan, penyerapan gabah oleh Bulog di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mencapai sekitar 7.000 ton.
Bupati Apresiasi Peningkatan Serapan Gabah
Bupati Paulus Henuk mengapresiasi peningkatan penyerapan gabah yang dinilai merupakan hasil sinergi antara Perum Bulog dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam mendukung kesejahteraan petani.
Menurutnya, kerja sama yang semakin intensif sepanjang tahun ini mampu meningkatkan produksi sekaligus memperluas penyerapan hasil panen masyarakat.
Ia juga mengimbau para petani agar menjual gabah atau beras kepada Bulog apabila harga pasar berada di bawah HPP yang telah ditetapkan pemerintah. Sebaliknya, jika harga pasar lebih tinggi, petani dipersilakan menjual hasil panennya ke pasar agar memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Petani Diminta Tidak Menyimpan Gabah Terlalu Lama
Dalam kesempatan itu, Bupati turut menyoroti kebiasaan sebagian petani yang menyimpan gabah terlalu lama setelah panen.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










