iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

49 Warga Binaan Lapas Kelas III Ba’a Terima Remisi HUT ke-81 RI, SK diserahkan Bupati Rote Ndao

Bupati Serahkan SK Remisi
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH saat menyerahkan SK Remisi kepada 2 orang perwakilan WBP Lapas Kelas III Ba'a, usai Upacara Bendera HUT Ke-81 RI di Lapangan Upacara Kantor Bupati Rote Ndao, Senin, 17/8/2026. (Foto : Bobby F. Piras/NusaROTE.ID)
  • Bagikan

Ba’a, NusaROTE.ID – Sebanyak 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Ba’a, Kabupaten Rote Ndao menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Rote Ndao Paulus Handuk, S.H. didampingi Wakil Bupati Apremoi Dudelusy Dethan kepada 2 orang WBP di Lapangan Upacara Kantor Bupati Rote Ndao, Senin, 17/8/2026.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Latpraops Tuntas, Polres Rote Ndao Siap Gelar Operasi Patuh Turangga Selama 14 Hari

Pembacaan SK selanjutnya dilakukan di Lapas Kelas III Ba’a oleh Kalapas Hariyadi N. Maikameng. Turut hadir jajaran pejabat Lapas, pegawai, peserta magang, purna bakti, dan seluruh WBP.

Remisi Adalah Hak dan Apresiasi Pembinaan

Membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., Kalapas Hariyadi menegaskan remisi adalah hak narapidana sesuai aturan.

“Pemberian remisi juga menjadi bentuk apresiasi atas pembinaan yang telah dijalani dengan baik. Sekaligus bagian dari proses reintegrasi sosial,” ujarnya.

Ia mengingatkan, remisi bukan hanya pengurangan masa pidana. Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi WBP untuk terus disiplin dan meningkatkan kualitas diri.

“Remisi diharapkan menjadi motivasi untuk disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” demikian pesan Menteri yang dibacakan Kalapas.

Baca Juga:
BEM Nusantara NTT Soroti Kasasi JPU atas Vonis Bebas Mus Frans

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *