Ba’a, NusaROTE.ID – Sebanyak 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Ba’a, Kabupaten Rote Ndao menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Rote Ndao Paulus Handuk, S.H. didampingi Wakil Bupati Apremoi Dudelusy Dethan kepada 2 orang WBP di Lapangan Upacara Kantor Bupati Rote Ndao, Senin, 17/8/2026.
Pembacaan SK selanjutnya dilakukan di Lapas Kelas III Ba’a oleh Kalapas Hariyadi N. Maikameng. Turut hadir jajaran pejabat Lapas, pegawai, peserta magang, purna bakti, dan seluruh WBP.
Remisi Adalah Hak dan Apresiasi Pembinaan
Membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., Kalapas Hariyadi menegaskan remisi adalah hak narapidana sesuai aturan.
“Pemberian remisi juga menjadi bentuk apresiasi atas pembinaan yang telah dijalani dengan baik. Sekaligus bagian dari proses reintegrasi sosial,” ujarnya.
Ia mengingatkan, remisi bukan hanya pengurangan masa pidana. Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi WBP untuk terus disiplin dan meningkatkan kualitas diri.
“Remisi diharapkan menjadi motivasi untuk disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” demikian pesan Menteri yang dibacakan Kalapas.
Data Nasional: 174.791 Orang Terima Remisi
Secara nasional, Pemerintah tahun 2026 memberikan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 174.791 orang.
Rinciannya, Remisi Umum sebanyak 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum sebanyak 1.085 Anak Binaan.
Dari jumlah itu, 3.563 narapidana dinyatakan bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 RI Tahun 2026 ini. (nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










