iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Polda NTT Tegaskan Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kasus 3,2 Ton Solar di Rote Ndao Diselidiki

kabid humas polda
Kombes Pol Henry Novika Chandra
  • Bagikan

Kupang, NusaRote.ID – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, menegaskan komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah.

Melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap praktik penimbunan maupun penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah NTT.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

“Polda NTT memberikan atensi penuh terhadap penanganan kasus ini. Kami tidak akan mentolerir praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat luas. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Kombes Henry.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.

Penegasan tersebut mencuat di tengah pengungkapan kasus dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Rote Ndao. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao berhasil mengamankan ribuan liter solar dalam operasi di Kecamatan Rote Timur.

Dalam penindakan yang dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 15.20 WITA, petugas dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menemukan sebanyak 3.290 liter atau sekitar 3,2 ton solar yang diduga merupakan BBM subsidi milik masyarakat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *