“Dari 76 tindak pidana konvensional yang disampaikan bapak Kapolda saat rilis di Polda, terdapat empat tindak pidana yang sementara ditangani oleh Polres Rote Ndao,” jelas AKBP Mardiono.
Ia menambahkan, sebenarnya masih terdapat sejumlah perkara lain yang telah masuk tahap penyidikan. Namun empat kasus tersebut diprioritaskan untuk dipublikasikan karena dinilai menyita perhatian masyarakat.
“Masih terdapat sejumlah kasus yang sudah pada tahap penyidikan, tetapi hanya empat kasus yang dilaporkan karena memang sangat menyita perhatian publik,” katanya.
Penanganan Profesional dan Tepat Waktu
Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Rote Ndao terus didorong untuk mempercepat penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan timeline penanganan kasus secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Kapolres menegaskan bahwa setiap perkara harus ditangani secara maksimal agar dapat segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
Miras jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas
Menanggapi tingginya kasus yang berkaitan dengan minuman keras, Kapolres mengakui bahwa miras kerap dikaitkan dengan tradisi dan kearifan lokal masyarakat. Namun demikian, pihak kepolisian tetap mengingatkan dampak negatif dari konsumsi alkohol secara berlebihan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










