Kupang, NusaRote.ID – Putusan bebas murni (vrijspraak) terhadap Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans oleh Pengadilan Negeri Rote Ndao pada 21 April 2026 memicu sorotan luas dari publik.
Putusan tersebut tidak hanya mengakhiri proses hukum, tetapi juga membuka kembali perdebatan tentang wajah penegakan hukum, khususnya dalam merespons kritik masyarakat.
Di dalam ruang sidang, majelis hakim menyatakan Mus Frans tidak bersalah. Namun di luar persidangan, muncul pertanyaan publik terkait cepatnya proses hukum terhadap suara kritis warga, dibandingkan dengan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan kekuatan modal yang dinilai berjalan lamban.
Ketua Cabang GMKI Kupang, Andraviani F. U. Laiya, menilai putusan ini bukan sekadar kemenangan individu, melainkan refleksi kondisi sistem hukum di daerah. Ia menilai kasus tersebut menunjukkan bagaimana kritik berbasis fakta sempat diproses secara pidana, meski akhirnya gugur di pengadilan.
“Ini bukan hanya soal bebas atau tidak bebas. Ini tentang bagaimana hukum digunakan dan kepada siapa hukum itu berpihak,” tegasnya.
Kritik untuk Kepentingan Publik
GMKI Kupang menilai putusan ini sebagai bentuk kemenangan keadilan substantif. Dalam perspektif sosiologi hukum, kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum atau pro bono publico seharusnya mendapat perlindungan hukum, bukan justru dikriminalisasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










