Kupang, NusaRote.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah memastikan pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao tidak mengorbankan keselamatan ekologis Pulau Rote maupun hak-hak masyarakat pesisir.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, Sabtu (30/5/2026) di Kupang, menegaskan bahwa proyek strategis nasional tersebut harus dijalankan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan serta keberlangsungan ruang hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada kawasan pesisir.
“Kami meminta pemerintah memastikan pembangunan K-SIGN tidak hanya mengejar target produksi dan investasi, tetapi juga menjamin perlindungan ekosistem pesisir serta hak masyarakat lokal,” kata Yuvensius.
Sebagai bentuk pengawasan, WALHI NTT mengajukan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Di antaranya melakukan audit ekologis independen terhadap daya dukung wilayah pesisir Rote Ndao, melindungi kawasan penting seperti mangrove dan padang lamun, menjamin transparansi proses pengadaan lahan, serta mencegah terjadinya perampasan ruang hidup masyarakat.
Selain itu, WALHI meminta seluruh pengembangan proyek K-SIGN dilakukan sesuai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi NTT dan melibatkan masyarakat terdampak dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.
Proyek Strategis Nasional Sektor Garam
Proyek K-SIGN di Rote Ndao merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Pemerintah menargetkan kawasan ini menjadi salah satu sentra produksi garam terbesar di Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










