iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

WALHI NTT Minta Audit Ekologis Proyek K-SIGN Rote Ndao, Lindungi Pesisir dan Masyarakat Lokal

lahan garam rote
Lokasi pusat produksi garam di Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao. (Foto: Dok. RakyatNTT.ID)
  • Bagikan

Padahal, berbagai regulasi nasional menegaskan pentingnya prinsip keberlanjutan ekologis, perlindungan masyarakat lokal, partisipasi publik, dan prinsip kehati-hatian dalam pembangunan wilayah pesisir.

Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, proyek K-SIGN juga wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
IGD dan Rawat Inap Puskesmas Ndao Ditutup Mulai Hari Ini, DPRD Tegaskan Tak Bisa Ditoleransi

Regulasi tersebut mengatur kewajiban penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), keterbukaan informasi lingkungan, serta pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Bagi WALHI NTT, keberhasilan agenda swasembada garam nasional tidak semata-mata diukur dari besarnya produksi dan investasi yang masuk. Lebih dari itu, pembangunan harus mampu berjalan beriringan dengan perlindungan ekosistem pesisir, keberlanjutan pulau-pulau kecil, dan terjaganya ruang hidup masyarakat lokal. (*/nr1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *