Padahal, berbagai regulasi nasional menegaskan pentingnya prinsip keberlanjutan ekologis, perlindungan masyarakat lokal, partisipasi publik, dan prinsip kehati-hatian dalam pembangunan wilayah pesisir.
Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, proyek K-SIGN juga wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), keterbukaan informasi lingkungan, serta pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Bagi WALHI NTT, keberhasilan agenda swasembada garam nasional tidak semata-mata diukur dari besarnya produksi dan investasi yang masuk. Lebih dari itu, pembangunan harus mampu berjalan beriringan dengan perlindungan ekosistem pesisir, keberlanjutan pulau-pulau kecil, dan terjaganya ruang hidup masyarakat lokal. (*/nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










