iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Hakim Vonis Bebas Mus Frans, GMKI Kupang Singgung Wajah Hukum di NTT

Andraviani
Ketua Cabang GMKI Kupang, Andraviani F. U. Laiya
  • Bagikan

Putusan pengadilan juga dinilai secara implisit mengakui pentingnya hak masyarakat untuk mengetahui (right to know), terutama terkait isu dugaan kerusakan lingkungan dan potensi kerugian daerah.

Kasus ini bahkan disebut mengindikasikan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum untuk membungkam partisipasi publik. GMKI menilai hukum terkesan cepat merespons kritik warga, tetapi tidak seimbang saat berhadapan dengan kepentingan ekonomi besar.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Ancaman terhadap Ruang Sipil

Lebih lanjut, GMKI Kupang menilai kriminalisasi terhadap kritik merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Mereka menekankan pentingnya evaluasi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai rentan disalahgunakan.

Secara yuridis, kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum dapat menjadi alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum. Tanpa perlindungan yang jelas, masyarakat dikhawatirkan akan semakin enggan menyampaikan pendapat.

Desak Usut Dugaan Pelanggaran

GMKI Kupang juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada putusan bebas tersebut. Mereka meminta agar fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya terkait aktivitas PT Bo’a Development, ditindaklanjuti secara serius.

Baca Juga:
Bupati Rote Ndao Gandeng Kajari Baru Kawal Proyek K-SIGN dan Tata Kelola Pemerintahan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *