Putusan pengadilan juga dinilai secara implisit mengakui pentingnya hak masyarakat untuk mengetahui (right to know), terutama terkait isu dugaan kerusakan lingkungan dan potensi kerugian daerah.
Kasus ini bahkan disebut mengindikasikan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum untuk membungkam partisipasi publik. GMKI menilai hukum terkesan cepat merespons kritik warga, tetapi tidak seimbang saat berhadapan dengan kepentingan ekonomi besar.
Ancaman terhadap Ruang Sipil
Lebih lanjut, GMKI Kupang menilai kriminalisasi terhadap kritik merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Mereka menekankan pentingnya evaluasi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai rentan disalahgunakan.
Secara yuridis, kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum dapat menjadi alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum. Tanpa perlindungan yang jelas, masyarakat dikhawatirkan akan semakin enggan menyampaikan pendapat.
Desak Usut Dugaan Pelanggaran
GMKI Kupang juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada putusan bebas tersebut. Mereka meminta agar fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya terkait aktivitas PT Bo’a Development, ditindaklanjuti secara serius.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










