Sejumlah dugaan yang disorot meliputi penggunaan kayu mangrove ilegal, wanprestasi, hingga potensi kerugian daerah. GMKI menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.
“Hukum yang tajam kepada kritik, tetapi tumpul terhadap dugaan perusakan lingkungan adalah hukum yang kehilangan rasa keadilan,” ujarnya.
Refleksi Penegakan Hukum di Daerah
Kasus ini dinilai menjadi refleksi penting bagi kondisi penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur. GMKI Kupang menilai bahwa meskipun keadilan masih dapat ditegakkan, proses yang panjang kerap menjadi beban bagi masyarakat.
Mereka menyatakan komitmen untuk terus mengawal isu tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab moral dalam menjaga demokrasi dan hak warga negara.
Putusan bebas Erasmus Frans Mandato pun dinilai bukan sekadar akhir dari perkara, tetapi menjadi awal dari pertanyaan yang lebih besar tentang keberpihakan hukum di Indonesia.
“Putusan ini menutup satu bab, tetapi membuka pertanyaan penting: apakah negara benar-benar berpihak pada kebenaran, atau justru diam di hadapan kekuasaan,” pungkas Andraviani. (rnc/nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










