Ba’a, NusaROTE.ID – Penyidik Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
Tersangka dalam perkara ini adalah ADN alias Agustinus (24), yang diduga terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan RYP alias Resti, seorang penumpang sepeda motor.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit truk tangki yang dikemudikan tersangka serta sepeda motor yang digunakan korban saat peristiwa terjadi.
Kecelakaan Terjadi di Jalur Baa–Oelua
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Oemilal Timur ruas Baa–Oelua, tepatnya di Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, pada 13 Desember 2025 sekitar pukul 17.20 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor yang dikendarai oleh Beci dengan membonceng korban RYP alias Resti saat itu melaju searah dengan truk tangki yang dikemudikan tersangka.
Saat tiba di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor disebut berbelok ke kanan dengan menyalakan lampu sein sebagai tanda perubahan arah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










