iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Kecelakaan Maut di Rote Ndao Masuk Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Lakalantas rote
Penyidik Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Rabu (3/6/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Ba’a, NusaROTE.ID – Penyidik Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Tersangka dalam perkara ini adalah ADN alias Agustinus (24), yang diduga terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan RYP alias Resti, seorang penumpang sepeda motor.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit truk tangki yang dikemudikan tersangka serta sepeda motor yang digunakan korban saat peristiwa terjadi.

Kecelakaan Terjadi di Jalur Baa–Oelua

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Oemilal Timur ruas Baa–Oelua, tepatnya di Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, pada 13 Desember 2025 sekitar pukul 17.20 Wita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor yang dikendarai oleh Beci dengan membonceng korban RYP alias Resti saat itu melaju searah dengan truk tangki yang dikemudikan tersangka.

Saat tiba di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor disebut berbelok ke kanan dengan menyalakan lampu sein sebagai tanda perubahan arah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *