iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sopir Dump Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Rote Ndao Resmi Ditahan Polisi

kapolres rote ndao mardiono
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono. (Foto: Dok. RRI)
  • Bagikan

Ba’a, NusaRote.ID – Penyidik Polres Rote Ndao resmi menahan MIB alias Musa, sopir dump truk yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan EMN alias Enjel di tempat kejadian perkara.

Penahanan dilakukan sejak 15 Mei 2026 dan akan berlangsung selama 20 hari hingga 3 Juni 2026 di ruang tahanan Mapolres Rote Ndao. Surat perintah penahanan tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Kapolres Rote Ndao menegaskan bahwa proses penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Mardiono, Senin (18/5/2026).

Ia memastikan tidak ada kompromi dalam penanganan perkara tersebut demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Kapolres juga berharap seluruh berkas perkara dapat segera dirampungkan sesuai tahapan penyidikan dan segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:
Hakim Vonis Bebas Mus Frans, GMKI Kupang Singgung Wajah Hukum di NTT

“Ini menjadi tanggung jawab moral kami kepada keluarga korban,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan maut tersebut.

Kapolres Rote Ndao turut mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan keselamatan saat berkendara di jalan raya.

Ia mengimbau warga untuk tidak mengemudi dalam kondisi dipengaruhi alkohol maupun dengan kecepatan tinggi.

“Mari kita jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Iptu Yosef F. S. Mali, mengatakan pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya tertib berlalu lintas.

Menurutnya, kecelakaan maut tersebut menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Tidak hanya keselamatan diri sendiri, tetapi keselamatan orang lain juga harus menjadi tanggung jawab bersama saat berlalu lintas di jalan raya,” katanya.

Terkait kasus yang sedang berjalan, Musa dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp12 juta. (*/nr1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *