Jakarta, NusaRote.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan regulasi baru terkait mekanisme pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah (pemda).
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Beleid ini resmi diundangkan pada 25 Mei 2026 dan sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 67 Tahun 2024.
Pemerintah menilai regulasi lama sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan tata kelola keuangan negara dan kebutuhan pengelolaan kas pemerintah saat ini.
“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara sehingga perlu diganti,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK 35/2026.
Penyaluran DBH Pajak Kini jadi Tujuh Tahap
Salah satu perubahan besar dalam PMK terbaru ini adalah percepatan dan penyesuaian termin penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah.
Pemerintah mengubah pola penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam Pasal 31 ayat (1) PMK 35/2026, penyaluran DBH Pajak kini dibagi menjadi tujuh tahap, bertambah dari sebelumnya enam tahap.
Berikut rincian jadwal penyaluran DBH Pajak:
- Januari: 7,5 persen
- Februari: 7,5 persen
- April: 10 persen
- Juni: 15 persen
- Agustus: 20 persen
- Oktober: 20 persen
- Pelunasan selisih: November
Skema baru ini membuat proses pelunasan dipercepat menjadi November, tidak lagi dilakukan pada Desember seperti aturan sebelumnya.
DBH SDA dan Cukai Tembakau Juga Dipercepat
Perubahan serupa juga diterapkan pada penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA).
Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) PMK 35/2026, siklus penyaluran DBH SDA kini juga dibagi menjadi tujuh tahap.
Rinciannya meliputi:
- Januari: 7,5 persen
- Februari: 7,5 persen
- Maret: 10 persen
- Mei: 15 persen
- Juli: 20 persen
- September: 20 persen
- Pelunasan selisih: November
Selain itu, pemerintah juga mempercepat penyaluran DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) menjadi lima tahap.
Tahap pertama sebesar 20 persen dari pagu anggaran dapat dicairkan paling cepat Januari tahun berjalan.
Tahap kedua sebesar 15 persen diberikan maksimal 30 hari setelah pencairan tahap pertama.
Selanjutnya, tahap ketiga sebesar 20 persen disalurkan paling cepat Maret, tahap keempat sebesar 15 persen dilakukan 30 hari setelah tahap ketiga, dan tahap kelima berupa pelunasan selisih dapat diberikan paling cepat Juni.
DAU Earmarked Diatur Ulang
Tak hanya DBH, pemerintah juga melakukan penataan ulang terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan penggunaannya atau earmarked.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 117 ayat (1) PMK 35/2026, khususnya untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Jika sebelumnya pencairan DAU earmarked dilakukan dalam tiga tahap pada Februari, April, dan Juli, kini penyaluran diubah menjadi lima tahap mulai Januari hingga pelunasan final pada Juni.
Pemerintah berharap reformasi mekanisme transfer daerah ini dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan kas negara sekaligus mempercepat realisasi anggaran di daerah. (*/nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










