Jakarta, NusaRote.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan regulasi baru terkait mekanisme pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah (pemda).
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Beleid ini resmi diundangkan pada 25 Mei 2026 dan sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 67 Tahun 2024.
Pemerintah menilai regulasi lama sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan tata kelola keuangan negara dan kebutuhan pengelolaan kas pemerintah saat ini.
“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara sehingga perlu diganti,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK 35/2026.
Penyaluran DBH Pajak Kini jadi Tujuh Tahap
Salah satu perubahan besar dalam PMK terbaru ini adalah percepatan dan penyesuaian termin penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah.
Pemerintah mengubah pola penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









