iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Menkeu Purbaya Ubah Skema Transfer DBH dan DAU ke Daerah, Penyaluran Kini Lebih Cepat

Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
  • Bagikan

Jakarta, NusaRote.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan regulasi baru terkait mekanisme pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah (pemda).

Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Beleid ini resmi diundangkan pada 25 Mei 2026 dan sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 67 Tahun 2024.

Pemerintah menilai regulasi lama sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan tata kelola keuangan negara dan kebutuhan pengelolaan kas pemerintah saat ini.

“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara sehingga perlu diganti,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK 35/2026.

Penyaluran DBH Pajak Kini jadi Tujuh Tahap

Salah satu perubahan besar dalam PMK terbaru ini adalah percepatan dan penyesuaian termin penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah.

Pemerintah mengubah pola penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *