Ba’a, NusaROTE.ID — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait tata kelola BBM di Kabupaten Rote Ndao diskors atau ditunda sementara. RDPU digelar DPRD Rote Ndao, Rabu (16/9/2026), setelah pembahasan berlangsung alot.
RDPU berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Rote Ndao, dihadiri Bupati Rote Ndao Paulus Henuk dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hadir pula Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), lima pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), anggota DPRD, serta insan pers.
Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila membuka forum dan memberikan ruang dialog bagi seluruh pihak. RDPU kemudian dipandu Wakil Ketua I Denison Moy bersama Wakil Ketua II Lazarus Pah.
Forum membahas distribusi, pelayanan, dan ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat Rote Ndao. Namun, pembahasan terkendala karena pengelola SPBU belum membawa data lengkap dan valid.
Ketiadaan data membuat sejumlah persoalan belum dapat diverifikasi dan dibahas secara maksimal. Padahal data tersebut diperlukan untuk mengetahui volume BBM, mekanisme penyaluran, serta pelayanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila meminta pengelola SPBU berlaku profesional dengan menunjukkan data ketika diminta.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










