Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku membeli minyak tanah dari sejumlah pengecer di Kota Kupang dengan harga Rp7.000 per liter, kemudian menjualnya kembali di Kabupaten Rote Ndao seharga Rp9.000 per liter untuk memperoleh keuntungan.
“Para pelaku membeli minyak tanah pada beberapa pengecer yang berada di Kota Kupang seharga Rp7.000 per liter dan menjual kembali di Rote Ndao dengan harga Rp9.000 per liter,” ujar Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, Senin (15/6/2026).
Ia menegaskan, praktik tersebut diduga telah dilakukan sebanyak enam kali sepanjang tahun 2026 dengan memanfaatkan kendaraan ekspedisi sebagai sarana pengangkutan.
“Sudah sebanyak enam kali dan/atau menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM subsidi pemerintah (minyak tanah) untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tegasnya.
Menurut informasi yang diperoleh penyidik, pihak pengangkut mendapatkan upah jasa sebesar Rp20 ribu per jerigen. Pada pengiriman yang berhasil digagalkan kali ini, total upah yang diterima diperkirakan mencapai Rp400 ribu.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
