Namun karena jarak antara sepeda motor dan truk tangki dinilai sangat dekat, tabrakan tidak dapat dihindari.
Akibat benturan tersebut, korban RYP terjatuh dan mengalami luka berat di bagian kepala. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Berkas Perkara Telah Lengkap
Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Iptu Yosef Mali, mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Benar, tersangka dan barang bukti tadi telah diterima oleh Kasi Pidum Kejari Rote Ndao,” ujar Yosef Mali, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari tanggung jawab penyidik dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
Polisi Ingatkan Pentingnya Keselamatan Berkendara
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, mengapresiasi kinerja jajaran Satlantas yang telah menangani perkara tersebut hingga memasuki tahap penuntutan.
Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan terhadap setiap kasus kecelakaan lalu lintas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
