Ba’a, NusaROTE.ID – Tanggul di kawasan pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) Rote Ndao, tepatnya di Pond 0 Petak 6, Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur, dibongkar warga pada Sabtu, 27 September 2026.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kepala Balai Besar Garam, Muhammad Zaki Mahasin, membenarkan peristiwa tersebut. Ia memastikan tanggul yang rusak telah diperbaiki dan fungsinya kembali normal.
Pernyataan tersebut disampaikan Zaki Mahasin dalam keterangan pers resmi kepada redaksi, Rabu, 30 September 2026.
Menurut Zaki, kejadian itu diketahui berdasarkan laporan pelaksana proyek, PT Nindya Karya. Dalam laporan disebutkan, bagian tanggul di Pond 0 Petak 6 mengalami kerusakan dan terbuka, sehingga berpotensi mengganggu fungsi tanggul sebagai penampung air.
Kejadian tersebut dicatat sebagai pembukaan atau pembobolan tanggul oleh pihak yang tidak diketahui dan tidak berwenang.
Tanggul Sudah Ditutup Kembali
KKP menegaskan penanganan di lapangan dilakukan dengan pendekatan persuasif, dialogis, dan koordinatif bersama aparat keamanan serta pemerintah daerah.
“Tanggul yang sebelumnya terbuka telah ditutup dan diperbaiki kembali untuk memastikan fungsinya kembali sebagaimana mestinya,” tulis Zaki dalam keterangan resmi tersebut.
Saat ini, KKP bersama pihak terkait terus memantau kondisi infrastruktur K-SIGN agar sarana dan prasarana tetap terjaga dan situasi tetap kondusif.
Terkait Isu Kompensasi Lahan
Mengenai pemberitaan yang mengaitkan pembangunan K-SIGN dengan persoalan kompensasi lahan, KKP menyatakan mencermati dan menghormati aspirasi yang berkembang, baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dan komunikasi dengan para pihak terkait, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
KKP memastikan proses penyelesaian akan dilakukan sesuai aturan dan mengedepankan penyelesaian secara persuasif agar tidak mengganggu keberlanjutan pembangunan K-SIGN.
Imbauan KKP
Kepala Balai Besar Garam KKP, Muhammad Zaki Mahasin, memahami dinamika yang terjadi di tengah masyarakat dalam proses pembangunan K-SIGN.
“Kami memahami bahwa pembangunan K-SIGN merupakan bagian dari program strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, setiap persoalan yang muncul di lapangan kami dorong untuk diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik, sesuai ketentuan dan dengan tetap menghormati kepentingan masyarakat,” ujar Zaki.
Ia menegaskan, sarana dan prasarana yang telah dibangun perlu dijaga bersama.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga infrastruktur K-SIGN yang telah dibangun. Apabila terdapat persoalan atau hal yang perlu disampaikan, mari diselesaikan melalui jalur komunikasi dan koordinasi yang tersedia, sehingga tidak mengganggu pembangunan dan manfaat yang diharapkan dapat dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Berikut lima imbauan KKP:
1. Menjaga sarana dan prasarana pembangunan K-SIGN;
2. Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak atau mengganggu infrastruktur pembangunan;
3. Menyampaikan aspirasi maupun persoalan melalui komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
4. Mengedepankan dialog dan penyelesaian secara persuasif; dan
5. Bersama-sama menjaga keberlanjutan pembangunan K-SIGN agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung penguatan produksi garam nasional.
Untuk penyelesaian lebih lanjut terkait tuntutan kompensasi dari warga pemilik lahan, KKP akan mendiskusikannya bersama Pemerintah Daerah. Hal ini menunggu kepulangan Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., yang masih berada di Jakarta, sehingga pertemuan lanjutan baru akan dilakukan setelah beliau kembali. (nr1).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
