Sementara untuk mengurus e-BKP NK sendiri, syaratnya tidak mudah. Nelayan harus melampirkan Bukti Kepemilikan Kapal, Sertifikat standar pas kecil kapal., NIB (Nomor Induk Berusaha), Foto Kapal, KTP, dan NPWP serta Surat pernyataan khusus jika menggunakan alat penangkapan ikan tertentu (seperti jaring hela dasar)
Selviana menyebut proses penerbitan masih terus berjalan. Setelah 8 dokumen awal, 50 dokumen lainnya sedang diproses dan ditargetkan mencapai 340 dokumen.
Ia pun mengimbau seluruh nelayan di Rote Ndao untuk segera memanfaatkan momentum ini.
“Kami buka pelayanan selama satu minggu ke depan. Segera datang ke Dinas Perikanan untuk urus e-BKP NK, ini syarat mutlak untuk dapat rekomendasi BBM bersubsidi yang sah,” tegasnya.
Langkah DKP Provinsi ini diharapkan menjadi titik balik pembenahan tata kelola BBM subsidi nelayan di Rote Ndao yang sebelumnya disorot karena temuan mesin rusak hingga satu alat tangkap dapat 4 rekomendasi. (nr1).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










