Ba’a, NusaRote.ID – Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II menjatuhkan vonis bebas terhadap Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Selasa (21/4/2026) pukul 14.24 WITA.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua I Gede Susila Guna Yasa, S.H., M.H., menyatakan terdakwa tidak terbukti menyebarkan informasi bohong terkait unggahan mengenai penutupan jalan oleh PT Bo’a Development dan pengembang Nihi Rote.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa informasi yang disampaikan terdakwa justru sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Majelis juga mengungkap bahwa penutupan jalan oleh pihak perusahaan memang benar terjadi dan berdampak pada hilangnya kearifan lokal masyarakat setempat.
“Dengan demikian, terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan,” demikian putusan yang dibacakan di persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat Mus Frans secara penuh sebagai bentuk rehabilitasi atas proses hukum yang dijalani.
Kuasa hukum terdakwa, Rydo N. Manafe, S.H., M.H., menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah bersikap objektif dan cermat dalam menilai fakta-fakta persidangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
