Kupang, NusaRote.ID – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, menegaskan komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah.
Melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap praktik penimbunan maupun penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah NTT.
“Polda NTT memberikan atensi penuh terhadap penanganan kasus ini. Kami tidak akan mentolerir praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat luas. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Kombes Henry.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.
Penegasan tersebut mencuat di tengah pengungkapan kasus dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Rote Ndao. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao berhasil mengamankan ribuan liter solar dalam operasi di Kecamatan Rote Timur.
Dalam penindakan yang dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 15.20 WITA, petugas dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menemukan sebanyak 3.290 liter atau sekitar 3,2 ton solar yang diduga merupakan BBM subsidi milik masyarakat.
BBM tersebut disita dari kediaman seorang pengusaha berinisial RBM di Desa Mukekuku. Barang bukti ditemukan tersimpan dalam puluhan wadah, terdiri dari 54 jerigen plastik berukuran besar dan 6 drum plastik.
Kasi Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae, membenarkan pengungkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Benar, BBM tersebut adalah BBM subsidi jenis solar dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Barang bukti ditemukan di kediaman terduga RBM,” jelasnya.
Polisi juga tengah menelusuri asal-usul BBM subsidi tersebut serta kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang terlibat dalam praktik penimbunan ini.
Dari hasil pemeriksaan awal, solar tersebut diketahui diangkut menggunakan truk menuju lokasi penyimpanan. Sopir truk berinisial YD mengakui dirinya mengantar BBM tersebut ke rumah terduga pelaku.
“Iya, saya ada antar solar ke rumah RBM tadi sore. Untuk jumlah detailnya saya kurang tahu, tapi sekarang kami sudah berada di Polres untuk diperiksa,” ujar YD.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Rote Ndao mengingat BBM subsidi merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat kecil. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengungkap tuntas jaringan di balik praktik tersebut serta memastikan distribusi energi tepat sasaran sesuai peruntukannya. (*/nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
