Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Percobaan Penyelundupan WNA Uganda ke Kejari Rote Ndao

tsk penipuan rote
Penyidik Unit IV PPA dan PPO Satreskrim Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Selasa (19/5/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Ba’a, NusaRote.ID – Penyidik Unit IV PPA dan PPO Satreskrim Polres Rote Ndao menuntaskan penanganan kasus dugaan percobaan penyelundupan manusia dan penipuan dengan melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Selasa (19/5/2026).

Tersangka yang dilimpahkan yakni Reno Arianto Liu alias Reno (36), warga Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Pelimpahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Khafidz Nufaiza. Turut hadir penasihat hukum tersangka, Adimusa Busimon Zacharias dan Judid KH Dite, serta anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao.

Korban WNA Asal Uganda

Dalam kasus ini, Reno diduga melakukan percobaan penyelundupan manusia sekaligus penipuan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda bernama Ronald Mongga Wani (40).

Korban diketahui berasal dari Desa Keytume, Kota Kampala, Provinsi Kayungga, Republik Uganda dan sempat tinggal di Jalan Bisma, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Sebelum pelimpahan dilakukan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi oleh penyidik.

Dijerat UU Keimigrasian dan KUHP

Tersangka dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version