Polres Rote Ndao Sita 3,2 Ton Solar Subsidi, Diduga Ditimbun Pengusaha Tambang

BBM ilegal
Ilustrasi AI
  • Bagikan

Rote Timur, NusaRote.ID – Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao mengamankan 3.290 liter BBM jenis solar subsidi dari rumah seorang pengusaha tambang berinisial RBM di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kamis (30/4/2026) sore.

Solar bersubsidi tersebut diduga ditimbun secara ilegal dan ditemukan tersimpan di dalam rumah serta garasi milik terduga pelaku.

Baca Juga:
IAKN Kupang Lepas 1.028 Mahasiswa KKN, Siap Mengabdi di Rote Ndao, Sabu Raijua, Kupang dan TTS

Kasi Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae, membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Benar, BBM yang diamankan merupakan solar subsidi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026) dini hari.

Selain ribuan liter solar, polisi juga menyita 54 jerigen plastik dan 6 drum yang digunakan sebagai tempat penampungan.

Saat ini, seluruh barang bukti telah dipasangi garis polisi di Mapolres Rote Ndao. Namun, terduga pemilik berinisial RBM belum diamankan untuk pemeriksaan awal.

Polisi menyatakan kasus ini masih didalami dan berpotensi naik ke tahap penyidikan. (nr1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version